الاثنين، 21 يناير 2013

Makalah Fiqh 2


MAKALAH
SYIRKAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas:
Mata Kuliyah                                        : Fiqih 2
Dosen Pengampu                                  : Muhammad Masrur, SH.I., M.E.I
                    

Oleh:
1.      Qonitatan Yuhanidz                  2021 111 342 
2.      Aldira Usi Mualif Alim  2021 111 366



JURUSAN TARBIYAH/PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISAM NEGERI
PEKALONGAN
2012
 BAB I
PENDAHULUAN

Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, karena membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah, dikarenakan banyak sekali praktek syirkah disekitar kita sehingga perlu untuk dipelajari.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirkah (Kerjasama Bisnis)
Secara bahasa syirkah (asy-syirkah) berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan.[1] Yang dimaksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Adapun menurut istilah ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama:
a.       Menurut Ulama Malikiyah

Artinya:”Izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”
b.      Menurut Ulama Hanafiah

Artinya:”Akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
c.       Menurut Hasby as-Shiddiqie

Artinya:”Akad yang berlaku antaara dua orang atau lebih untuk saling tolong-menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya”.
            Jika diperhatikan dari tiga definisi di atas sesungguhnya perbedaan hanya bersifat redaksional, namun secara esensial prinsipnya sama yaitu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi keuntugan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
B.     Landsan Syirkah
Syirkah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh al-Qur’an, hadits dan ijma para Ulama. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan pentingnya syirkah diantaranya terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 12:

Artinya:”maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga”.(QS. An-Nisa ayat: 12)
Dalam surat Shad ayat 24:


Artinya:”sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan amat sedikit mereka itu”.
Adapun dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:


Artinya:” Aku adalah orang ketiga dari dua hambaku yang bekerjasama selama keduanya tidak berkhianat. Jika salah satunya berkhianat maka Aku akan keluar dari keduanya dan penggantinya adalah syeitan”. (HR. Abu Dawud).

Berdasakan sumber hukum di atas maka secara ijma’ para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.

C.    Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan) dan qabul (ungkapan penerimaan perserikatan). Istilah ijab kabul sering disebut dengan serah terima. Contoh lafadz ijab qabul, seseorang berkata kepada partnernya “ Aku bersyirkah untuk urusan ini” partnernya menjawab “telah aku terima”. Jika ada yang menambahkan selain ijab qabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua orang yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun tapi termasuk syarat.[2] Sedangkan menurut Abdurrahman Al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang berserikat, shigot, obyek akad syirkah baik itu berupa harta maupun kerja. Sedangkan menurut jumhur Ulama rukun syirkah sama dengan apa yang diungkapkan oleh al-Jaziri di atas.
Jika dikaitkan dengan pengertian rukun yang sesungguhnya maka sebenarnya pendapat al-Jaziri atau jumhur uama lebih tepat sebab didalamnya terdapat unsur-unsur penting bagi terlaksananya syirkah yaitu dua orang yang berserikat dan obyek syirkah. Sedangkan pendapat Hanafiyah yang membatasi rukun syirkah pada ijab dan qabul saja masih bersifat umum karena ijab dan qabul berlaku untuk semua transaksi.
Adapun syarat syirkah merupakan perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakannya syirkah. Jika syarat tidak terwujud maka transaksi syirkah batal.
Menurut hanafiyah syarat-syarat syirkah terbagi menjadi empat bagian:
1.      Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik harta maupun lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat: pertama berkaitan dengan benda yang diakadkan (ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan. Kedua yang berkaitan dengan keuntungan, pembagiannya harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
2.      Syarat yang terkait dengan harta (mal). Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pertama modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran yang sah (nuqud) seperti riyal, rupiah, dolar. Kedua, adanya pokok harta (modal) ketika akad berlangsung baik jumlahnya sama atau berbeda.
3.      Syarat yang terkait dengan syirkah mufawadhah yaitu: a). modal pokok harus sama. b). orang yang bersyirkah adalah ahli kafalah. c). objek akad disyaratkan syirkah umum, yaitu semua macam jual beli atau perdagangan.
Selain syarat-syarat di atas ada syarat lain yang perlu dipenuhi dalam syirkah.  Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi:
1.      Mengungkapkan kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu
2.      Anggota serikat saling mempercayai.  Sebab, masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya
3.      Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berbentuk ata uang atau yang lainnya.
Malikiyah menambahkan bahwa orang yang melakukan akad syirkah disyaratkan merdeka, baligh, dan pintar (rusy).

D.    Macam-macam Syirkah
1.      Syirkah Amlak
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah amlak adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad.  Artinya, barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tana didahului oleh akad.  Hak kepemilikan tanpa akad itu dapat disebabkan oleh dua sebab:
a.       Ikhtiari atau disebut syirkah amlak ikhtiari, yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum yang bersirikat, seperti dua orang yang sepakat membeli suatu barang atau keduanya menerima hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain.
b.      Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan yang muncul secara paksa (bukan keinginan orang yang berserikat) artinya hak milik bagi mereka berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Hal ini terjadi dalam prosen waris mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka.

2.      Syirkah Uqud
Syirkah Uqud berarti perserikatan yang terbentuk karena suatu kontrak, syirkah ini sendiri terbagi kepada 5 (lima) jenis, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Syirkah Inan, yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya.  Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar dari pihak lain.  Demikian halnya, dengan beban tanggung jawab dan kerja, boleh satu pihak bertanggung jawab penuh, sedangkan pihak yang lain tidak.  Keuntungan dibagi menjadi dua sesuai presentasi yang telah disepakati.  Jika, mengalami kerugian maka resiko ditanggung bersama dilihat dari presentasi modal.  Sesuai dengan kaidah :

Artinya:”Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal masing-masing”.
Para ulama fiqh sepakat bahwa bentuk perserikatan ini hukumnya boleh.
b.      Syirkah al-Mufawadhah, yaitu perserikatan di mana modal semua pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.  Dalam syirkah mufawadhah ini masing-masing pihak harus sama-sama bekerja.  Hal terpenting dalam syirkah ini yaitu modal, kerja, aupun keuntungan merupakan hak dan kewajiban yang sama.  apabila berdbeda bukan lagi disebut mufawadhah, tetapi menjadi al-inan.  Menurut Sayyid Sabiq ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1)      Jumlah modal masing-masing sama, jika berbeda maka tidak sah.
2)      Memiliki kewenangan bertindak yang sama. Maka tidak sah syirkah anak kecil dan orang dewasa.
3)      Agama yang sama. Maka tidak sah syirkah antara muslim dan nonmuslim.
4)      Masing-masing pihak dapat bertindak menjadi penjamin bagi yang lain atas apa yang dibeli atau dijual.
c.       Syirkah al-Abdan, yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. Artinya, perserikatan dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan seperti tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang celup, tukang servis elektronik dan sebagainya.  Syirkah abdan (fisik) juga disebut syirkah amal (kerja), syirkah shana’i (para tukang), dan syirkah taqabbul (penerimaan).
Tentang hukumnya, ulama Malikiyah, Hanafiyah, Hanabiyah, Zaidiyah membolehkan syirkah abdan ini.  Karena tujuan syirkah ini mencari keuntungan dengan modal pekerjaan secara bersama.
d.      Syirkah al-Wujuh, yaitu perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal, yang terjadi adalah hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka.  Dengan catatan keuntungan untuk mereka.  Syirkah ini adalah syirkah tanggungjawab yang tanpa kerja dan modal.  Artinya dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dapat melakukan pembelian dengan kredit dan menjualnya dengan harga tunai.  Syirkah semacam ini sekarang mirip dengan makelar.  Mereka berserikat membeli barang dengan cara kredit kemudian dijual dengan tunai dan keuntungannya dibagi bersama.  Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiah syirkah semacam ini hukumnya batil karena modal dan kerja tidak jelas.  Adapun dalam syirkah yang disebut modal dan kerja harus ada. Adapun menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah hukumnya boleh karena masih berbentuk suatu pekerjaan dan masing-masing pihak dapat bertindak sebagai wakil di samping itu mereka beralasan syirkah ini telah banyak dilakukan oleh umat Islam dan tidak ada ulama yang menentangnya.
e.       Syirkah Mudharabah, yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam suatu perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Adapun kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.  Meurut Hanabilah, mudharabah dapat dikatakan sebagai syirkah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Pihak-pihak yang berserikat cakap dalam bertindak sebagai wakil,
2)      Modalnya berbentuk uang tunai,
3)      Jumlah modal jelas,
4)      Diserahkan langsung kepada pekerja (pengelola) dagangan itu setelah akad disetujui,
5)      Pembagian keuntungan diambil dari hasil perserikatan itu bukan dari harta yang lain
Tetapi menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiyah) tidak memasukkan transaksi mudharabah sebagai salah satu bentuk perserikatan, karena mudharabah menurut mereka merupakan akad tersendiri dalam bentuk kerja sama yang lain yang tidak dinamakan dengan perserikatan.

E.     Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya.  Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak,
b.      Salah satu pihak kehilangan kecakapann untuk (keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainnya,
c.       Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja.  Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru,
d.      Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya,
e.       Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan,
f.       Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan aka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah percampuran maka menjadi resiko bersama.

F.     Hikmah Syirkah
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran islam mengajarkan agar kita menjalin kerjasama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dangan prinsip saling tolong menolong dan saling menguntungkan, tidak menipu dan tidak merugikan. Tanpa kerjasma maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta atau pekerjaan. Oleh karena itu islam menganjurkan umtanya untuk bekerjasama kepada siapa saja dengan tetap memegang prinsip sebagaimana tersebut di atas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah adalah adanya tolong menolong, saling membanatu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan dan kekurangan dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya. Allah swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 2:


Artinya:”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelnggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.Al-Maidah:2)

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:”Allah akan menolong dua orang yang berserikat selama mereka tidak saling berkhianat”. (H. Bukhari).

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari bahasa makalah ini, dapat kita ambil kesimpulan bahwa fikih uamalah mempunyai ruang lingkup yang sangat luas diantaranya adalah Al Muamalah Al Madiyah yang bersifat kebendaan karena objek fikih muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang memudharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lain.
Dan juga Al Muamalah Al Adabiyah bagaimana muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsurnya adalh hak-hak dan kewajiban, misalnya jujur, hasad, dengki, dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupun bagaimana bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah dan secara bertujuan untuk mencari keuntungan.  Sehingga benda-benda yang diperjual belikan akan senantiasa dirujukan kepada aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang elakukan kerja sama, ijab qobul dan lain-lain wajib diikuti dan dilaksanakan oleh keduanya.












DAFTAR PUSTAKA

Ghazaly, Abdul rahman dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Diambil tanggal 20 September 2012 dari
Diambil tanggal 04 Oktober 2012 dari
http://www.scribd.com/doc/72241528/Syirkah-Dan-Mudharabah







[1] Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan,  Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. (Jakarta:Kencana, 2010). Hlm.127
[2] Wahbah Zuhaily. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. (Beirut: Dar al-Fikr al-Muashir. 2005). Jilid IV, hlm. 804.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق