MAKALAH
SYIRKAH
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas:
Mata
Kuliyah :
Fiqih 2
Dosen
Pengampu :
Muhammad Masrur, SH.I., M.E.I
Oleh:
1. Qonitatan Yuhanidz 2021
111 342
2. Aldira Usi Mualif Alim 2021
111 366
JURUSAN TARBIYAH/PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISAM NEGERI
PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut pandangan umum manusia
disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak
dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga
dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk
hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan
baik.
Sedangkan menurut pandangan islam,
hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, karena membutuhkan
bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah,
karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan
pada bab syirkah, dikarenakan banyak sekali praktek syirkah disekitar kita
sehingga perlu untuk dipelajari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Syirkah (Kerjasama Bisnis)
Secara bahasa syirkah (asy-syirkah) berarti al-ikhtilath
(percampuran) dan persekutuan.[1] Yang
dimaksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya
dengan harta orang lain sehingga sulit untuk dibedakan.
Adapun menurut istilah ada beberapa
definisi yang dikemukakan oleh para ulama:
a. Menurut
Ulama Malikiyah
Artinya:”Izin untuk bertindak secara
hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka”
b. Menurut Ulama Hanafiah
Artinya:”Akad antara dua orang yang
berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”.
c. Menurut
Hasby as-Shiddiqie
Artinya:”Akad
yang berlaku antaara dua orang atau lebih untuk saling tolong-menolong dalam
suatu usaha dan membagi keuntungannya”.
Jika diperhatikan dari tiga definisi
di atas sesungguhnya perbedaan hanya bersifat redaksional, namun secara
esensial prinsipnya sama yaitu bentuk
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dan konsekuensi
keuntugan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
B.
Landsan
Syirkah
Syirkah memiliki
kedudukan yang sangat kuat dalam Islam. Sebab keberadaannya diperkuat oleh
al-Qur’an, hadits dan ijma para Ulama. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
mengisyaratkan pentingnya syirkah diantaranya terdapat dalam al-Qur’an surat
an-Nisa ayat 12:
Artinya:”maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga”.(QS. An-Nisa ayat: 12)
Dalam surat Shad ayat 24:
Artinya:”sesungguhnya kebanyakan
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh dan amat
sedikit mereka itu”.
Adapun dalam hadits, Rasulullah Saw
bersabda:
Artinya:” Aku
adalah orang ketiga dari dua hambaku yang bekerjasama selama keduanya tidak
berkhianat. Jika salah satunya berkhianat maka Aku akan keluar dari keduanya
dan penggantinya adalah syeitan”. (HR. Abu Dawud).
Berdasakan
sumber hukum di atas maka secara ijma’
para ulama sepakat bahwa hukum syirkah
yaitu boleh.
C.
Rukun
dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah
adalah sesuatu yang harus ada ketika syirkah itu berlangsung. Ada perbedaan
pendapat terkait dengan rukun syirkah. Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah
hanya ada dua yaitu ijab (ungkapan penawaran melakukan perserikatan) dan qabul
(ungkapan penerimaan perserikatan). Istilah ijab kabul sering disebut dengan
serah terima. Contoh lafadz ijab qabul, seseorang berkata kepada partnernya “
Aku bersyirkah untuk urusan ini” partnernya menjawab “telah aku terima”. Jika
ada yang menambahkan selain ijab qabul dalam rukun syirkah seperti adanya kedua
orang yang berakad dan objek akad menurut Hanafiyah itu bukan termasuk rukun
tapi termasuk syarat.[2]
Sedangkan menurut Abdurrahman Al-Jaziri rukun syirkah meliputi dua orang yang
berserikat, shigot, obyek akad syirkah baik itu berupa harta maupun kerja.
Sedangkan menurut jumhur Ulama rukun syirkah sama dengan apa yang diungkapkan
oleh al-Jaziri di atas.
Jika dikaitkan
dengan pengertian rukun yang sesungguhnya maka sebenarnya pendapat al-Jaziri
atau jumhur uama lebih tepat sebab didalamnya terdapat unsur-unsur penting bagi
terlaksananya syirkah yaitu dua orang yang berserikat dan obyek syirkah.
Sedangkan pendapat Hanafiyah yang membatasi rukun syirkah pada ijab dan qabul
saja masih bersifat umum karena ijab dan qabul berlaku untuk semua transaksi.
Adapun syarat syirkah merupakan
perkara penting yang harus ada sebelum dilaksanakannya syirkah. Jika syarat tidak
terwujud maka transaksi syirkah batal.
Menurut hanafiyah syarat-syarat
syirkah terbagi menjadi empat bagian:
1. Syarat
yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah baik harta maupun lainnya. Dalam hal
ini terdapat dua syarat: pertama berkaitan dengan benda yang diakadkan
(ditransaksikan) harus berupa benda yang dapat diterima sebagai perwakilan.
Kedua yang berkaitan dengan keuntungan, pembagiannya harus jelas dan disepakati
oleh kedua belah pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
2. Syarat
yang terkait dengan harta (mal). Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi,
yaitu pertama modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat
pembayaran yang sah (nuqud) seperti riyal, rupiah, dolar. Kedua, adanya pokok
harta (modal) ketika akad berlangsung baik jumlahnya sama atau berbeda.
3. Syarat
yang terkait dengan syirkah mufawadhah yaitu: a). modal pokok harus sama. b).
orang yang bersyirkah adalah ahli kafalah. c). objek akad disyaratkan syirkah
umum, yaitu semua macam jual beli atau perdagangan.
Selain
syarat-syarat di atas ada syarat lain yang perlu dipenuhi dalam syirkah.
Menurut Idris Ahmad, syarat tersebut meliputi:
1. Mengungkapkan
kata yang menunjukkan izin anggota yang berserikat kepada pihak yang akan
mengendalikan harta itu
2. Anggota
serikat saling mempercayai. Sebab,
masing-masing mereka merupakan wakil yang lainnya
3. Mencampurkan
harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berbentuk ata uang
atau yang lainnya.
Malikiyah
menambahkan bahwa orang yang melakukan akad syirkah
disyaratkan merdeka, baligh, dan pintar (rusy).
D.
Macam-macam
Syirkah
1.
Syirkah
Amlak
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah
amlak adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa
akad. Artinya, barang tersebut dimiliki
oleh dua orang atau lebih tana didahului oleh akad. Hak kepemilikan tanpa akad itu dapat
disebabkan oleh dua sebab:
a. Ikhtiari
atau disebut syirkah amlak ikhtiari,
yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum yang bersirikat, seperti
dua orang yang sepakat membeli suatu barang atau keduanya menerima hibah,
wasiat, atau wakaf dari orang lain.
b. Jabari (syirkah amlak jabari) yaitu perserikatan
yang muncul secara paksa (bukan keinginan orang yang berserikat) artinya hak
milik bagi mereka berdua atau lebih tanpa dikehendaki oleh mereka. Hal ini
terjadi dalam prosen waris mewaris, manakala dua saudara atau lebih menerima
warisan dari orang tua mereka.
2.
Syirkah
Uqud
Syirkah Uqud berarti perserikatan yang terbentuk
karena suatu kontrak, syirkah ini sendiri terbagi kepada 5 (lima) jenis, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Syirkah Inan,
yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama
jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki
modal lebih besar dari pihak lain.
Demikian halnya, dengan beban tanggung jawab dan kerja, boleh satu pihak
bertanggung jawab penuh, sedangkan pihak yang lain tidak. Keuntungan dibagi menjadi dua sesuai
presentasi yang telah disepakati. Jika,
mengalami kerugian maka resiko ditanggung bersama dilihat dari presentasi
modal. Sesuai dengan kaidah :
Artinya:”Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal
masing-masing”.
Para ulama fiqh sepakat bahwa bentuk perserikatan
ini hukumnya boleh.
b. Syirkah
al-Mufawadhah, yaitu perserikatan di mana modal semua
pihak dan bentuk kerja sama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya
harus sama dan keuntungan dibagi rata.
Dalam syirkah mufawadhah ini masing-masing pihak harus sama-sama
bekerja. Hal terpenting dalam syirkah
ini yaitu modal, kerja, aupun keuntungan merupakan hak dan kewajiban yang
sama. apabila berdbeda bukan lagi
disebut mufawadhah, tetapi menjadi al-inan.
Menurut Sayyid Sabiq ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1) Jumlah
modal masing-masing sama, jika berbeda maka tidak sah.
2) Memiliki
kewenangan bertindak yang sama. Maka tidak sah syirkah anak kecil dan orang
dewasa.
3) Agama
yang sama. Maka tidak sah syirkah antara muslim dan nonmuslim.
4) Masing-masing
pihak dapat bertindak menjadi penjamin bagi yang lain atas apa yang dibeli atau
dijual.
c. Syirkah al-Abdan,
yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai
dengan kesepakatan. Artinya, perserikatan dua orang atau lebih untuk menerima
suatu pekerjaan seperti tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang celup,
tukang servis elektronik dan sebagainya.
Syirkah abdan (fisik) juga disebut syirkah amal (kerja), syirkah shana’i
(para tukang), dan syirkah taqabbul (penerimaan).
Tentang hukumnya, ulama Malikiyah, Hanafiyah, Hanabiyah,
Zaidiyah membolehkan syirkah abdan ini.
Karena tujuan syirkah ini mencari keuntungan dengan modal pekerjaan
secara bersama.
d. Syirkah al-Wujuh,
yaitu perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu
barang tanpa modal, yang terjadi adalah hanya berpegang kepada nama baik dan
kepercayaan para pedagang terhadap mereka.
Dengan catatan keuntungan untuk mereka.
Syirkah ini adalah syirkah tanggungjawab yang tanpa kerja dan
modal. Artinya dua orang atau lebih yang
tidak punya modal sama sekali dapat melakukan pembelian dengan kredit dan
menjualnya dengan harga tunai. Syirkah
semacam ini sekarang mirip dengan makelar.
Mereka berserikat membeli barang dengan cara kredit kemudian dijual
dengan tunai dan keuntungannya dibagi bersama.
Menurut Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiah syirkah
semacam ini hukumnya batil karena modal dan kerja tidak jelas. Adapun dalam syirkah yang disebut modal dan
kerja harus ada. Adapun menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Zaidiyah
hukumnya boleh karena masih berbentuk suatu pekerjaan dan masing-masing pihak
dapat bertindak sebagai wakil di samping itu mereka beralasan syirkah ini telah
banyak dilakukan oleh umat Islam dan tidak ada ulama yang menentangnya.
e. Syirkah
Mudharabah, yaitu persetujuan antara pemilik modal dan seorang
pekerja untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam suatu perdagangan
tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Adapun
kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja.
Meurut Hanabilah, mudharabah dapat dikatakan sebagai syirkah jika
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Pihak-pihak
yang berserikat cakap dalam bertindak sebagai wakil,
2) Modalnya
berbentuk uang tunai,
3) Jumlah
modal jelas,
4) Diserahkan
langsung kepada pekerja (pengelola) dagangan itu setelah akad disetujui,
5) Pembagian
keuntungan diambil dari hasil perserikatan itu bukan dari harta yang lain
Tetapi menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiyah) tidak memasukkan transaksi
mudharabah sebagai salah satu bentuk perserikatan, karena mudharabah menurut
mereka merupakan akad tersendiri dalam bentuk kerja sama yang lain yang tidak
dinamakan dengan perserikatan.
E.
Mengakhiri
Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila
terjadi hal-hal berikut:
a. Salah
satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama
rela dari kedua belah pihak,
b. Salah
satu pihak kehilangan kecakapann untuk (keahlian mengelola harta) baik karena
gila maupun karena alasan lainnya,
c. Salah
satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang,
yang batal hanyalah yang meninggal saja.
Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup, apabila
ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru,
d. Salah
satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu
perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya,
e. Salah
satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham
syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak
membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan,
f. Modal
para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya percampuran harta
hingga tidak dapat dipisah-pisahkan aka yang menanggung resiko adalah para
pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah percampuran maka menjadi resiko
bersama.
F.
Hikmah
Syirkah
Manusia tidak
dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan.
Ajaran islam mengajarkan agar kita menjalin kerjasama dengan siapapun terutama
dalam bidang ekonomi dangan prinsip saling tolong menolong dan saling
menguntungkan, tidak menipu dan tidak merugikan. Tanpa kerjasma maka kita sulit
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerjasama
yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa
harta atau pekerjaan. Oleh karena itu islam menganjurkan umtanya untuk
bekerjasama kepada siapa saja dengan tetap memegang prinsip sebagaimana
tersebut di atas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah adalah adanya
tolong menolong, saling membanatu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme,
menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan dan kekurangan dan menimbulkan
keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya. Allah swt
berfirman dalam surat al-Maidah ayat 2:
Artinya:”Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelnggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.Al-Maidah:2)
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:”Allah akan menolong dua
orang yang berserikat selama mereka tidak saling berkhianat”. (H. Bukhari).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari bahasa makalah ini, dapat kita ambil kesimpulan
bahwa fikih uamalah mempunyai ruang lingkup yang sangat luas diantaranya adalah
Al Muamalah Al Madiyah yang bersifat kebendaan karena objek fikih muamalah
adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda
yang memudharatkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta
segi-segi yang lain.
Dan juga Al Muamalah Al Adabiyah bagaimana muamalah
yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca
indra manusia, yang unsurnya adalh hak-hak dan kewajiban, misalnya jujur,
hasad, dengki, dan dendam oleh karena itu jual beli benda maupun bagaimana
bekerja sama bagi muslim bukan hanya sekedar memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah
dan secara bertujuan untuk mencari keuntungan.
Sehingga benda-benda yang diperjual belikan akan senantiasa dirujukan
kepada aturan Allah dan juga keridhaan kedua belah pihak yang elakukan kerja
sama, ijab qobul dan lain-lain wajib diikuti dan dilaksanakan oleh keduanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghazaly, Abdul
rahman dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta:
Kencana
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah.
Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Diambil tanggal
20 September 2012 dari
Diambil tanggal
04 Oktober 2012 dari
http://www.scribd.com/doc/72241528/Syirkah-Dan-Mudharabah
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق